A. Konsep & Tata Urutan (Wajib Hafal)
Hierarki Hukum (UU No. 12 Tahun 2011)
Prinsip Hierarki
Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (Lex Superior Derogat Legi Inferiori).
Syarat Sah
Peraturan wajib diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara agar mengikat umum.
B. Lembaga Pembuat Peraturan
| Jenis Peraturan | Lembaga Berwenang |
|---|---|
| UUD 1945 | MPR |
| Undang-Undang | DPR + Presiden (Persetujuan Bersama) |
| Perppu | Presiden (Keadaan Darurat) -> Lapor DPR |
| Perda Provinsi | DPRD Provinsi + Gubernur |
| Perda Kab/Kota | DPRD Kab/Kota + Bupati/Walikota |
⚡ Jembatan Keledai (Mnemonik)
Cara cepat menghafal urutan UU No. 12 Tahun 2011:
"U - T - U - P - P - P - P"
(UUD) -> (Tap) -> (UU) -> (PP) -> (Pres) -> (Prov) -> (Pemkot)
Asas-Asas Hukum (Latin)
- Lex Superior Derogat Legi Inferiori Peraturan tinggi mengalahkan rendah.
- Lex Specialis Derogat Legi Generali Peraturan khusus mengalahkan umum.
- Lex Posterior Derogat Legi Priori Peraturan baru mengalahkan lama.
Syarat Amandemen UUD (Ps. 37)
- Pengusul: Min 1/3 MPR
- Hadir (Kuorum): Min 2/3 MPR
- Persetujuan: 50% + 1
- Bentuk NKRI TIDAK BISA DIUBAH
Ulangan Harian Resmi
Bab 3: Memaknai Peraturan Perundang-undangan
Mode Latihan Personal
- Terdiri dari 20 Soal Pilihan Ganda.
- Langsung tahu jawaban: Merah jika salah, Hijau jika benar.
- KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal): 75.
BAB 3 PERATURAN DI NEGARAKU
A. Peraturan di Rumahku, Sekolahku, Lingkunganku dan Negaraku
Aturan yang terdapat dirumah kita adalah peraturan yang berlaku secara turun temurun dari kakek-nenek, kemudian dari kedua orang tua. Bahkan, ada aturan yang dibuat oleh kakak maupun adik.
Sekolah merupakan salah satu lembaga yang mampu menampung banyak peserta didik... Itulah yang disebut aturan atau tata tertib.
B. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-Undangan adalah: Peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Prinsip/asas umum:
- Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
- Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
- Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
- Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.
- Peraturan khusus mengesampingkan peraturan umum.
Tata Urutan (UU No. 12 Tahun 2011)
- UUD NRI Tahun 1945
- Ketetapan MPR
- UU / Perppu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Perda Provinsi
- Perda Kabupaten/Kota
🔑 Bank Soal & Pembahasan Utama
Daftar lengkap 20 poin penting yang sering muncul dalam ujian.
1. Dasar Hukum Hierarki
Tata urutan peraturan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.
2. Wewenang MPR
Lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945 adalah MPR.
3. Pengesahan UU
Rancangan UU disahkan menjadi UU atas persetujuan bersama DPR dan Presiden.
4. Penerbit Perppu
Presiden berhak mengeluarkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5. Kuorum Sidang UUD
Sidang MPR untuk mengubah UUD harus dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota.
6. Contoh Aturan Masyarakat
Contoh konkrit: Melapor ke pengurus RT jika ada tamu menginap lebih dari 24 jam.
7. Pembuat Perda Kab/Kota
Dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
8. Syarat Sah Berlaku
Peraturan harus diundangkan dalam Lembaran Negara agar sah mengikat umum.
9. Contoh Nasionalisme Hukum
Membayar pajak tepat waktu adalah wujud sikap nasionalisme dan patuh hukum.
10. Asas Lex Superior
"Derogat Legi Inferiori": Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah.
11. Urutan Tertinggi (Studi Kasus)
Di antara Perpres, PP, Tap MPR, dan UU, yang tertinggi adalah Tap MPR (karena di bawah UUD persis).
12. Pembuat Perda Provinsi
DPRD Provinsi bersama Gubernur.
13. Nasib Perppu Ditolak
Jika tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut.
14. Asas Lex Specialis
Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan yang umum.
15. Indikator Pengetahuan
Artinya mengetahui bahwa perilaku tertentu diatur oleh hukum (tahu ada aturannya).
16. Posisi PP
Peraturan Pemerintah (PP) berada tepat di bawah UU / Perppu.
17. Batasan Amandemen
Hal yang tidak dapat diubah dalam UUD 1945 adalah Bentuk Negara Kesatuan RI.
18. Tujuan Aturan Sekolah
Untuk menjaga ketertiban seluruh warga sekolah.
19. Kepatuhan Jalan Raya
Contohnya: Memakai helm SNI saat mengendarai motor.
20. Asas Lex Posterior
Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.