A. Konsep & Tata Urutan (Wajib Hafal)

Hierarki Hukum (UU No. 12 Tahun 2011)

1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU / Perppu
4. PP (Peraturan Pemerintah)
5. Perpres
6. Perda Provinsi
7. Perda Kab/Kota

Prinsip Hierarki

Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (Lex Superior Derogat Legi Inferiori).

Syarat Sah

Peraturan wajib diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara agar mengikat umum.

B. Lembaga Pembuat Peraturan

Jenis Peraturan Lembaga Berwenang
UUD 1945MPR
Undang-UndangDPR + Presiden (Persetujuan Bersama)
PerppuPresiden (Keadaan Darurat) -> Lapor DPR
Perda ProvinsiDPRD Provinsi + Gubernur
Perda Kab/KotaDPRD Kab/Kota + Bupati/Walikota